Minggu, 29 Maret 2009

PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Pada dasarnya ada 2 macam perkara perceraian di Pengadilan Agama, yaitu:
· Perkara Cerai talak:
· Perkara Cerai gugat
Perkara Cerai Talak adalah perkara perceraian yang diajukan oleh seorang suami yang pernikahannya dilakukan menurut perkawinan Islam. Dalam perkara cerai talak, posisi suami sebagai Pemohon berlawanan dengan isteri sebagai Termohon. Apabila dikabulkan, maka dalam salah satu amar (diktum) putusannya, pengadilan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan agama. (pasal 70 yat (1) UU no. 7 tahun 1989). Pelaksanaan sidang untuk pengucapan ikrar talak akan dilakukan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sesaat setelah Pemohon mengucapkan ikrar talaknya, maka Panitera menerbitkan Akta Cerai untuk Pemohon dan Termohon. (pasal 72 jo. 84 UU no. 7 tahun 1989).
Perkara Cerai Gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak isteri terhadap suaminya. Dalam perkara ini posisi isteri adalah sebagai Penggugat berlawanan dengan suami sebagai Tergugat. Apabila gugatan cerai dikabulkan, maka selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Panitera akan menerbitkan Akta Cerai untuk Penggugat dan Tergugat. (pasal 84 ayat (4) UU no. 7 tahun 1989). Akta Cerai adalah bukti otentik bahwa seseorang telah bercerai.

E. CONTOH GUGATAN PERCERAIAN (CERAI GUGAT):

Magetan, 22 Mei 2008
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Magetan
Di
Magetan
Hal : Gugatan cerai

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : FULANIWATI binti PONIMIN (1)
Umur : 42 tahun (2)
Agama : Islam (3)
Pekerjaan : tani (4)
Tempat tinggal : di Jalan Semanggi Gang Kangkung no. 12 RT 03 RW 11, Desa Tamanarum,
Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan; (5)
Selanjutnya disebut Penggugat; (6)

Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap:
Nama : MALEM SINULINGGA bin EMBUN PANDAPOTAN (7)
Umur : 43 tahun (8)
Agama : Islam (9)
Pekerjaan : dagang (10)
Tempat tinggal : di Jalan Langsep Gang III no. 4 RT 01 RW 01, Desa Tanjung, Kecamatan Panekan,
Kabupaten Magetan; (11)
Selanjutnya disebut Tergugat; (12)

Dengan alasan/dalil sebagai berikut:
1). Bahwa Penggugat telah dinikah oleh Tergugat pada tanggal 29 Pebruari 1984 dicatat oleh Penghulu/Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, dengan Akta Nikah Nomor : 321/11/1984 tanggal 29 Pebruari 1984 dan setelah akad nikah Tergugat___________mengucapkan janji ta’lik talak ; (13)
2). Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan selama 16 tahun, lalu pindah ke rumah sendiri yang terletak di Desa yang sama, selama 5 tahun; (14)
3). Bahwa selama hidup bersama tersebut Penggugat dan Tergugat sudah melakukan hubungan suami isteri (ba’daddukhul) tetapi tidak dikaruniai anak; (15)
4). Bahwa sejak awal tahun 2006, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, di antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang penyebabnya antara lain : ........................................... (16)
a. Tergugat mulai jarang pulang ke rumah kediaman bersama, bahkan pernah seminggu tidak pulang, tanpa alasan yang jelas;
b. Penggugat pernah menemukan foto wanita lain di dompet Tergugat, dan ketika ditanya, Tergugat mengaku telah berpacaran dengan wanita tersebut;
5). Dalam pertengkaran yang terjadi pada bulan Oktober 2007 karena masalah tersebut, Tergugat telah memukul wajah Penggugat yang mengakibatkan mata kiri Penggugat memar, dan akibat dari peristiwa tersebut, Tergugat pulang ke rumah orangtuanya, dan sejak itu sampai sekarang sudah 7 bulan Penggugat dan Tergugat hidup berpisah, dan selama itu Tergugat sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami, yakni tidak mengurusi dan tidak memberi nafkah kepada Penggugat; (17)
6). Sebenarnya Penggugat telah berusaha memaafkan Tergugat dan mengajaknya rukun kembali, tetapi ternyata Tergugat menolak, bahkan beberapa bulan terakhir ini Penggugat sering memergoki Tergugat berboncengan dengan wanita lain; (18)
7). Penggugat merasa rumah tangganya dengan Penggugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena berbagai upaya untuk mengajak Tergugat rukun kembali dengan melibatkan pihak keluarga, tidak berhasil, oleh karena perkawinannya dengan Tergugat tidak bisa lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dan keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah memenuhi pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975; (19)
8). Sehubungan dengan pengajuan gugatan ini, maka Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan hukum. (20)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Magetan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat. (21)
2. Menceraikan pernikahan Penggugat dengan Tergugat. (22)
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. (23)
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan seadil-adilnya ; (24)
Penggugat,
FULANIWATI
PENJELASAN:
Angka (1) s.d. (6) adalah Identitas Pihak Penggugat
Angka (7) s.d. (12) adalah Identitas Pihak TergugatDari data ini sudah jelas ”siapa” lawan ”siapa”
Angka (13) s.d. (20) adalah posita (fundamentum petendi)
Angka (21) s.d. (24) adalah petitum. Dikelompokkan menjadi petitum Primair dan Subsidair, semata-mata untuk memberi kesempatan kepada Hakim menjatuhkan putusan lain (melalui petitum subsidair) daripada petitum primair berdasarkan hukum, tetapi tidak menyimpang dari maksud petitum primair. Karena dipandang petitum primair kurang sesuai dengan fakta hukumnya.
Angka (16) Adalah alasan perceraian.Menurut pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Adapun alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:(a). Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;(b). Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;(c). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;(d). Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;(e). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;(f). Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Menurut pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, selain alasan tersebut di atas, diperluas lagi dengan alasan.(g). Suami melanggar ta’lik talak(h). Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Gugatan cerai yang tidak didasarkan pada setidak-tidaknya salah satu dari alasan-alasan tersebut dapat dianggap ”tidak berdasar hukum/tidak memenuhi syarat fotmal gugatan cerai” dan akibatnya Hakim dapat menjatuhkan putusan ”tidak dapat diterima” (niet onvankelijk verklaard).

F. CONTOH PERMOHONAN CERAI TALAK
Magetan, 22 Mei 2008
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Magetan
Di
Magetan

Hal : Permohoan Cerai Talak

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : JECKY CHANIAGO bin SUPARMIN (1)
Umur : 45 tahun (2)
Agama : Islam (3)
Pekerjaan : wiraswasta/pengrajin kulit (4)
Tempat tinggal: di Jalan Kelut Gang V no. 123 RT 03 RW 11, Kelurahan Magetan, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan; (5)
Selanjutnya disebut Pemohon; (6)
Dengan ini mengajukan permohonan cerai talak terhadap:
Nama : SULISWATY binti MARMIN (7)
Umur : 42 tahun (8)
Agama : Islam (9)
Pekerjaan : (tidak bekerja) (10)
Tempat tinggal : di Jalan Sawo Gang IX no.23 RT 01 RW 01, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan; (11)
Selanjutnya disebut Termohon; (12)
Dengan alasan/dalil sebagai berikut:
1). Bahwa Pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 1 Agustus 1995 dicatat oleh Penghulu/Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dengan Akta Nikah Nomor : 354/12/1995 tanggal 1 Agustus 1995; (13)
2). Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal bersama di rumah orang tua Termohon di Kelurahan Selosari, Kabupaten Magetan selama 10 tahun; (14)
3). Bahwa selama hidup bersama tersebut Pemohon dan Termohon sudah melakukan hubungan suami isteri (ba’daddukhul) dan telah dikaruniai dikaruniai 2 orang anak, yaitu:
a. Robert Silalahi, lahir 26 Juli 1997;
b. Anita Siahaan, lahir 3 Maret 2000; (15)
4). Bahwa sejak bulan Agustus 2007, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah, di antara Pemohon dan Termohon terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang penyebabnya antara lain : (16)
a. Termohon minta tambahan uang belanja di luar kemampuan Pemohon, dan tidak bisa mengerti penghasilan Pemohon;
b. Usaha Pemohon membuat dan memasarkan produk kerajinan kulit mengalami kemunduran dan Pemohon tak mampu memenuhi kebutuhan belanja Termohon dan mempunyai hutang yang cukup banyak;
c. Termohon bersikeras akan bekerja ke luar negeri dan Pemohon tidak mengijinkan;
5). Akibat dari pertengkaran-pertengkaran tersebut, maka sejak awal bulan Januari 2008, Termohon pergi meninggalkan Pemohon, pulang ke rumah orangtuanya, dan sejak itu sampai sekarang sudah 5 bulan Pemohon dan Termohon hidup berpisah, dan selama itu Termohon tidak menjalankan kewajibannya sebagai isteri/ibu rumah tangga; (17)
6). Sebenarnya Pemohon telah berusaha mengajak Termohon rukun kembali, dengan berkali-kali menjemputnya, tetapi Termohan tetap menolak; (18)
7). Pemohon sekarang merasa rumah tangganya dengan Termohont sudah tidak bias dipertahankan lagi, karena berbagai upaya untuk mengajak Termohon rukun kembali dengan melibatkan pihak keluarga, tidak berhasil, oleh karena perkawinannya dengan Termohon tidak bisa lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dan keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon sekarang telah memenuhi pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975; (19)
8). Sehubungan dengan pengajuan permohonan ini,Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan hukum. (20)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Magetan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon. (21)
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu terhadap Termohon
di hadapan sidang Pengadilan Agama Magetan;. (22)
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. (23)
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan seadil-adilnya ; (24)
Pemohon,
JACKY CHANIAGO
PENJELASAN:
a. Penjelasan tentang sistematikanya contoh permohonan cerai talak sama dengan contoh gugatan cerai.
b. Perkara cerai talak, meskipun menurut pasal 66 ayat (1) jo. Pasal 70 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989 disebut sebagai perkara permohonan (voluntair), tetapi dalam prakteknya berdasarkan SE Mahkamah Agung R.I. Nomor 2 tahun 1990, angka 7, serta Yurisprudensi, proses penyelesaiannya menggunakan acara perkara sengketa (contentiosa), sehingga ada dua pihak yang berlawanan, yaitu Suami sebagai Pemohon, dan Isteri sebagai Termohon, dan produknya berupa Putusan.

Rabu, 25 Maret 2009

Contoh surat dalam hukum

Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELENGKAP 


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang. 
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.


Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional apotek.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK

Pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab atas operasi apotek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang perapotekan di Indonesia.
Kehadiran Apoteker Pengelola Apotek di apotek minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Apoteker Pengelola Apotek.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Apotek dan peraturan perundangan lain yang terkait.
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
a. Gaji perbulan sebesar Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat apotek sudah berjalan (operasional).
hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5
LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek, maka wajib mengadakan Apoteker baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin apotek diterima oleh apoteker dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH 
 

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Tangerang, 21 Februari 2007


Pihak Kedua Pihak Kesatu




( Subandi ) ( Hasron Syah )



Saksi-saksi

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA


SURAT PERJANJIAN KERJA 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 1. Nama : [___]

  Alamat : [___]

  Jabatan : [___] 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 

  Perusahaan [___]

  Yang berkedudukan di [___]

  Jenis Usaha [___]

  Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)

 

2. Nama : [___]

  Jenis Kelamin : [___]

  Tempat & Tgl lahir : [___]

  Umur : [___]

  Agama : [___]

  Pendidikan terakhir : [___]

  Alamat : [___]

  No.KTP : [___] 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).  

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 
Pasal 1 

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___]. 
Pasal 2 

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.
Pasal 3 

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

 

· Tunjangan makan Rp [___],-

· Tunjangan transport Rp [___],-

· Bonus Rp [___],-

 Pasal 4 

Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
 Pasal 5 

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. 
Pasal 6 

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

 Pasal 7 

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

 

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.  

  

  Dibuat di ………………………………

  Tanggal,………………………………..

 

  

Pihak Pertama Pihak Kedua


Senin, 16 Maret 2009

Bapak kita....


Gus Dur di Mata Dunia


Posisi Gus Dur sebagai politisi dan pejuang HAM sekaligus adalah sesuatu yang memang langka. Dan kemampuannya melakukan pembedaan secara jernih mengenai posisinya itu adalah sesuatu yang mengagumkan. Perjuangannya untuk tetap membela hak-hak minoritas tak pernah surut kendati tampak tidak menguntungkan secara politik. Ketika kebanyakan politisi angkat tangan dan bungkam terhadap kasus minoritas Ahmadiyah, Gus Dur justru tampil di garda depan sebagai pembela hak-haknya. Bagi Gus Dur, adalah hak pengikut Ahmadiyah untuk hidup sebagaimana rakyat Indonesia pada umumnya. Jaminannya adalah Konstitusi. 

Ada yang menarik dari konferensi tahunan ketujuh yang diadakan oleh Globalization for the Common Good, From the Middle East to Asia Facific: Arc of Conflict or Dialogue of Cultures and Religions, 30 Juni – 3 Juli 2008, di Melbourne, Australia. Para peserta dan pembicara yang berasal dari universitas-universitas terkemuka pelbagai Negara ini hampir selalu menyebut nama mantan presiden Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai contoh ideal pemuka agama tradisional yang begitu gigih memperjuangkan semangat toleransi dan perdamaian. 

Prof. Muddathir Abdel-Rahim (International Institute of Islamic Thought and Civilization, Malaysia) menunjuk Gus Dur sebagai sosok yang berhasil membalik prasangka banyak kalangan tentang wajah Islam yang cenderung dipersepsi tidak ramah terhadap isu-isu toleransi dan perdamaian. Prof. Abdullah Saeed (The University of Melbourne) juga mengakui posisi penting Gus Dur dalam upaya kontekstualisasi nilai-nilai universal al-Qur’an. Dr. Natalie Mobini Kesheh (Australian Baha’i Community) mengatakan bahwa satu-satunya pemimpin Islam dunia yang begitu akomodatif terhadap komunitas Baha’i adalah Gus Dur. Prof. James Haire (Charles Stuart University, New South Wales) berkali-kali memberi pujian kepada Gus Dur yang ia nilai paling gigih dalam memberi perlindungan terhadap kelompok minoritas. Sementara Dr. Larry Marshal (La Trobe University, Australia) menyebut Gus Dur sebagai pemikir cemerlang yang memiliki pandangan luas. Marshal bahkan sangsi Indonesia bisa melahirkan pemikir-aktivis seperti Gus Dur dalam jangka waktu seratus tahun ke depan. Apresiasi dan pujian dari masyarakat intelektual dunia ini bukan sekali ini saja. Gus Dur kerapkali menerima sejumlah penghargaan dari banyak lembaga internasional yang bersimpati terhadap perjuangannya selama ini. 

Apresiasi semacam itu justru agak berbeda dengan situasi mutakhir di Indonesia. Belakangan ini Gus Dur tampak sedang berada pada fase-fase yang cukup sulit. Setelah tersingkir dari jabatan struktural Nahdlatul Ulama (NU), diganti oleh bekas loyalisnya, Hasyim Muzadi, kini Gus Dur harus menghadapi tekanan politik dari kemenakannya, Muhaimin Iskandar, di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Musuh-musuh ideologisnya bahkan secara terang-terangan berani memperolok-olok mantan presiden ini di depan publik. Pada sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi, Rizieq Shihab menyebut Gus Dur “buta mata, buta hati.” Olok-olok dan penghinaan ini kemudian diikuti oleh pengikut-pengikut Rizieq di pelbagai daerah yang tanpa sungkan membawa poster olok-olok tersebut ke jalan-jalan. 

Gus Dur tidak hanya menuai tantangan dari musuh-musuh politik dan ideologisnya. Madina, sebuah majalah yang dikenal moderat dan kerapkali menampilkan gagasan-gagasan pembaruan Islam, tidak menyebut namanya dalam daftar 25 tokoh Islam damai di Indonesia. Gus Dur tersingkir dari nama-nama beken seperti Abdullah Gymnastiar, Arifin Ilham, atau Helfy Tiana Rosa. Bahkan di kalangan kelompok moderat Indonesia sekalipun, Gus Dur tak jarang terabaikan. 

Meski begitu, apa yang terjadi pada konferensi Melbourne dan forum-forum internasional lain bukan sekedar apresiasi dan pujian, melainkan harapan. Gus Dur dianggap sebagai harapan bagi masa depan perdamaian di Indonesia dan dunia Islam pada umumnya. Melalui aktivitas pembelaan terhadap kelompok pinggiran, Gus Dur telah memberi bukti bahwa Islam juga punya semangat toleransi dan perdamaian, bahkan dalam bentuk yang paling tradisional sekalipun. 

Posisi Gus Dur sebagai politisi dan pejuang HAM sekaligus adalah sesuatu yang memang langka. Dan kemampuannya melakukan pembedaan secara jernih mengenai posisinya itu adalah sesuatu yang mengagumkan. Perjuangannya untuk tetap membela hak-hak minoritas tak pernah surut kendati tampak tidak menguntungkan secara politik. Ketika kebanyakan politisi angkat tangan dan bungkam terhadap kasus minoritas Ahmadiyah, Gus Dur justru tampil di garda depan sebagai pembela hak-haknya. Bagi Gus Dur, adalah hak pengikut Ahmadiyah untuk hidup sebagaimana rakyat Indonesia pada umumnya. Jaminannya adalah Konstitusi. Perkataan Gus Dur dalam sebuah konferensi pers mungkin akan sulit dilupakan para pejuang HAM dan demokrasi: “Selama saya masih hidup, saya akan tetap membela keberadaan Jemaat Ahmadiyah, karena itu sesuai dengan amanat Konstitusi.” Bagi Gus Dur, hak hidup semua orang dengan latar belakang primordial apapun adalah harga mati. 

Barangkali memang Gus Dur tidak sedang berada pada waktu dan tempat yang tepat. Aktivitas dan pemikirannya terlalu jauh meninggalkan zamannya. Hanya masyarakat maju dan tercerahkan yang bisa mengapresiasi perjuangannya. Ketika Gus Dur berjibaku dengan isu-isu perdamaian bagi negeri tercinta, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap gagasan-gagasannya justru melemah. Dalam pelbagai survey opini publik, suara Gus Dur malah anjlok ke titik terendah. Jika di dalam negeri Gus Dur dicaci dan direndahkan, untuk masyarakat internasional pecinta perdamaian, Gus Dur adalah pemimpin.

Label:

24 Rekor Indonesia di Mata Dunia

24 Rekor Indonesia di Mata Dunia 

Indonesia di mata dunia memiliki prestasi yang mungkin tidak bisa dinilai harganya. Disamping meningkatnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, akan tetapi nama Indonesia di mata dunia semakin di kenal dengan 24 rekor yang sampai saat ini belom ada yang mampu menandingi rekor tersebut, namun salah satu rekor tersebut tanpa dari kesadaran masyarakat Indonesia akan hilang bahkan musnah. Untuk itu, mari kita jaga prestasi 24 Rekor Indonesia tersebut demi majunya negara kita.

Berikut daftar 24 rekor dunia yang dimiliki Indonesia.

Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni).
Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia . Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia . Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus’¬ yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002).
Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.
Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut/abrasi.
Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.
Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.
Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.

KASUS HUTANG PIUTANG DILAPORKAN PADA POLISI

KASUS POSISI:

• Mustafa dan Abdul adalah pengusaha yang cukup dikenal berbagai kalangan di Samarinda. Untuk kepentingan pengembangan bisnisnya tahun 1980 Mustafa dan Abdul berhutang pada Hengkie beserta bunganya sebesar Rp. 842,937.124,- sebagai jaminannya, Mustafa dan Abdul menyerahkan giro bilyet. Keduanya juga berjanji akan memberikan bungan hutang pada Hengkie sebesar 25% hingga 30% tiap bulan.
• Sampai dengan batas waktu, Mustafa dan Abdul tidak juga membayar hutangnya pada Hengkie. Di samping itu giro bilyet yang diberikan pada Hengkie ternyata kosong, tanpa ada dana di Bank yang ditunjuk. Hengkie tentu saja merasa amat dirugikan, sehingga mengajukan gugatan perdata terhadap Mustafa dan Abdul ke Pengadilan Negeri Samarinda.
• Gugatan Hengkie pada Mustafa dan Abdul ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri. Namun Hengkie tidak berputus asa, dilaporkannya masalah piutang tersebut kepada Kepolisian Resort 1202 Samarinda untuk mendapatkan perlindungan hukum.
• Laporan Hengkie kepada Polisi berlanjut ke Pengadilan dalam perkara Pidana No. 15/Pid/1991/PN Smd. Akhirnya Pengadilan Negeri Samarinda memberikan keputusan yang amarnya menyatakan: Perbuatan yang dituduhkan pada terdakwa bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran. Selanjutnya Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan Mustafa dan Abdul dari tuntutan hukum di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi menyatakan permohonan bandung yang dimohonkan jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, sedangkan Mahkamah Agung dalam putusan No. 999 K/Pid/1982 menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa.
• Dari putusan-putusan tersebut Mustafa dan Abdul makin yakin ia tidak melakukan penipuan sebagaimana pengaduan Hengkie. Bahkan Mustafa dan Abdul merasa bahwa Hengkie telah mengadu dengan fitnah pada yang berwajib, karena selama perkara diproses nama Mustafa dan Abdul menjadi tercemar. Dan itu dipandang sama sekali tidak menguntungkan bagi keduanya. Sehingga masalah “mengadu dengan fitnah” yang dianggap mencemarkan nama baik Mustafa dan Abdul, diajukan ke persidangan perdata dengan Mustafa dan Abdul sebagai Penggugat melawan Hengkie sebagai Tergugat.
• Dalam surat gugatannya Mustafa dan Abdul memohon agar Pengadilan menjatuhkan Putusan (Petitum) sbb:
1. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu atau: putusan seadil-adilnya.

PENGADILAN NEGERI

• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sbb:
• Terhadap gugatan Penggugat tersebut, tergugat mengemukakan eksepsi agar gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena:
1. Gugatan tersebut prematur, sebab dasar gugatan Penggugat adalah perbuatan pidana melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP, padahal putusan tentang hal itu belum ada.
2. Perbuatan Tergugat bukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Sip/1973 tanggal 30 Desember 1975.
• Eksepsi Tergugat itu dibenarkan oleh Majelis dengan alasan:
1. Tidak adanya rincian mengenai kerugian yang dituntut oleh Penggugat sebagaimana surat gugatan.
2. Walaupun penggugat telah dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung namun tidak dapat dianggap bahwa Tergugat telah berbuat melawan hukum, lagipula ternyata ada putusan pidana atas pengaduan Penggugat-penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan pidana, Pengaduan dengan memfitnah seperti tersebut, dalam pasal 317 ayat (1) KUHP.
• Oleh karena Eksepsi tergugat dibenarkan Majelis tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Atas pertimbangan tersebut Majelis memberikan putusan:

MENGADILI:
Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat
Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
PENGADILAN TINGGI

• Penggugat menyatakan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Hakim Banding dalam perkara ini memberikan pertimbangan sbb;
 
 Eksepsi:
 
• Dari dua Eksepsi Tergugat, hanya alasan “Gugatan premature” saja yang termasuk dalam pengertian eksepsi sehingga alasan tersebut yang akan dipertimbangkan.
• Bukti P1, P2 dan P3 yang merupakan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan “Melepaskan terdakwa (Penggugat) dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan bukanlah kejahatan atau pelanggaran”, cukup menjadi dasar untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik, karena pengaduan ke polisi. Sehingga tidak perlu ada putusan pidana tersendiri mengenai pengaduan dengan memfitnah. Dengan demikian eksepsi Tergugat harus ditolak.
 
 Pokok Perkara:
 
• Laporan tergugat yang disampaikan kepada Polisi selama perkara perdata berlangsung di Pengadilan Negeri menandakan Tergugat lebih percaya pada Polisi dibandingkan pada pengadilan.
• Meskipun Tergugat berdalih “Melapor untuk minta perlindungan hukum atas hak-haknya”, namun melihat proses yang panjang hingga ke Mahkamah Agung dan adanya kata-kata “Ia merasa ditipu”, maka jelas laporan itu merupakan suatu pengaduan. Dan karena berakhir dengan “Dilepaskan dari segala tuntutan hukum”, maka tergolong pengaduan dengan fitnah.
• Bukti P1, P2 dan P3, berupa putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terbuktilah perbuatan tergugat sebagai pencemaran nama baik, menimbulkan kerugian sehingga perbuatan tersebut, termasuk perbuatan melawan hukum dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian.
• Penggugat hanya menuntut ganti rugi atas dicemarkannya nama baiknya. Menurut Majelis besarnya ganti rugi harus disesuaikan dengan kondisi kedudukan sosial ekonomi dan martabat Penggugat. Rincian sebagaimana tuntutan ganti rugi materiil tidak diperlukan karena ganti rugi tersebut hanya menyangkut soal immateriil.
• Penggugat adalah seorang pengusaha besar yang dikenal oleh banyak kalangan dan hasil usahanya turut menyumbang usaha Pemerintah mempertahankan dan meningkatkan pembangunan. Maka didakwa menipu, merupaka suatu penderitaan batin dan dampaknya tidak menguntungkan bagi penggugat sebagai Pengusaha, oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi mengabulkan ganti rugi imateriil dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dirasakan memenuhi rasa keadilan.
• Tuntutan Penggugat untuk mengadakan sita jaminan harus ditolak, karena tidak ada sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak berkehendak untuk itu. Demikian pula untuk dilaksanakan putusan lebih dahulu karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan UU, haruslah ditolak.
• Pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang dimohonkan banding bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi, maka harus dibatalkan. Selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar sbb:

MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat.

Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Dst., dst., dst.

MAHKAMAH AGUNG RI
• Tergugat Hengkie menolak putusan Hakim Banding dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan keberatan sbb:
1. Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutuskan dengan Hakim tunggal, melanggar pasal 15 UU No. 14 tahun 1970.
2. Penolakan Pengadilan Tinggi atas eksepsi tergugat bertentangan dengan hukum acara perdata, karena yang mendalilkan dasar gugatan telah melakukan tindak pidana “Mengadu dengan memfitnah” melanggar pasal 317 ayat 1 SUHP adalah Penggugat-penggugat. Sehingga agar gugatan dapat dinyatakan terbukti harus dibuktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum atas tergugat, ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Samarinda.
Pengadilan Tinggi Judex-faxti keliru menggunakan perkara pengaduan Tergugat atas Penggugat-penggugat sebagai pertimbangan hukum untuk mengabulkan tuntutan Penggugat, sementara belum ada putusan yang menyatakan Tergugat melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP karena tidak adanya pengaduan Penggugat-penggugat. Dengan demikian gugatan terbukti premature, karenanya Pengadilan Negeri mengabulkan eksepsi Tergugat.
1. Pengaduan pada Polisi bukan perbuatan melawan hukum, pertimbangan Pengadilan Tinggi mengenai “Sikap lebih mempercayai kepolisian daripada Pengadilan:, bukan sikap Tergugat tapi kesimpulan Pengadilan Tinggi, pertimbangan tersebut, adalah pertimbangan dalam perkara pidana, sedangkan perkara ini perkara perdata.
Pengaduan pada Polisi bukan perbuatan pidana dan bukan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, No. 562 K/Sip/1973 tanggal 30 Desember 1975 pengaduan pada Poisi untuk menyelamatkan hak mereka, tidak bertentangan dengan hukum. Sedang penahanan atas para Penggugat adalah semata-mata wewenang Polisi yang akibatnya tidak dapat dipikul tergugat (baca pengadu red.) (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI II hal. 59).
1. Unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Pengertian serta pembuktian tentang perbuatan melawan hukum disalahtafsirkan Pengadilan Tinggi.
2. Jumlah ganti rugi immateriil Rp. 1.000.000.000,- tidak dirinci, bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 550 K/Sip/1979.
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut.”
1. Putusan atas pengaduan Tergugat terhadap Penggugat yang membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum bukan berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan melainkan ada, tetapi bukan merupakan kejahatan. Jika pengaduan pada Polisi dianggap memfitnah quod non, berdasarkan pasal 1380 KUH Perdata, tuntutan tersebut telah kadaluarsa.
• Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sbb.
• Keberatan ad 1, tidak dapat dibenarkan Putusan Pengadilan Tinggi telah tepat tidak salah menerapkan hukum, karena hal ini adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menetapkan apakah perkara tersebut, akan disidangkan secara Majelis atau Hakim Tunggal.
• Keberatan ad 2, 3, 4, 5, 6 dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung karena Judex facti ternyata salah menerapkan hukum, sehingga putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi), harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
• Pendirian Mahkamah Agung tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang intinya sbb:
• Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 562 K/Sip/1973 perbuatan memasukkan pengaduan pada Polisi untuk mempertahankan hak keperdataan, tidak termasuk perbuatan melawan, in casu, perbuatan memfitnah seperti dimaksud pasal 1365 B.W.
• Dengan pertimbangan tersebut, maka perbuatan Tergugat melapor pada Polisi, karena ia merasa dirugikan oleh perbuatan Penggugat yang memberikan jaminan Giro Bilyet yang kosong, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
• Penggugat tidak merinci kerugian-kerugian yang dituntut sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.
• Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan sbb:

MENGADILI:
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 2 Juni 1990 No. 10/Perd/1990/PT.KT.Smd.

MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

CATATAN
- Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sbb:
- Seorang pemilik uang yang merasa dirugikan karena piutangnya pada saat jatuh tempo tidak dibayar oleh peminjam uang, sedangkan Giro Bilyet yang diterimanya sebagai jaminan hutang pada saat dicairkan di Bank ternyata kosong, tidak ada dananya, maka pemilik yang kemudian melaporkan/mengadukan ke Kepolisian bahwa dirinya (pemilik yang) telah ditipu oleh peminjam uang.
- Dalam proses peradilan pidana dari tingkat pertama sampai tingkat Kasasi, telah diputuskan bahwa peminjam uang “dilepas dari segala tuntutan hukum”, karena perbuatan peminjam uang tersebut adalah bukan merupakan perbuatan pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran.
- Berdasarkan atas putusan perkara pidana tersebut, karena merasa dicemarkan nama baiknya maka “Peminjam uang” mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik yang dengan dalil bahwa pemilik yang (Tergugat) melakukan “Perbuatan melawan hukum” dan dihukum membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. satu milyar.
- Atas gugatan perdata dari peminjam uang tersebut, pihak Mahkaman Agung RI berpendirian bahwa perbuatan seseorang yang melaporkan atau mengadukan kepada Kepolisian untuk mempertahankan hak keperdataannya adalah tidak termasuk sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” (in casu memfitnah) ex pasal 1365 B.W.
- Putusan Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan putusan sebelumnya (Jurisprudensi) No. 562 K/Sip/1973 dalam kasus yang sama/hampir sama.
- Demikian catatan atas kasus ini.

Kelahiran Waktu Ruang dan jagad raya


Pada tahun 1915 Albert Einstein telah mem-perhitungkan bahwa Jagat Raya kita tidak Statis, tapi mengembang. Sayang sekali kenyataan bahwa Jagat Raya mengembang tersebut sulit diterima oleh para Kosmolog pada saat itu.

Edwin Huble di Observatorium California Mount Wilson pada tahun 1929 melihat dengan yakin bahwa galaksi-galaksi di luar Bimasakti menjauh dari kita dengan kelajuan yang sebanding dengan jarak dari bumi, artinya semakin jauh suatu galaksi semakin cepat dia menjauh. Sebuah galaksi berjarak sekitar 10 milyar tahun cahaya akan menjauh dengan laju 200.000 km/detik atau 0,6 kali laju cahaya dan yang paling sukar difahami adalah kenyataan bahwa hal ini terjadi pada semua arah! Laju setinggi itu untuk benda semasif galaksi amat sukar untuk dijelaskan melalui model-model Jagat Raya yang ada saat itu. Huble meramalkan bahwa Jagat Raya kita mengembang.

Persoalan ini menjadi jelas ketika seorang kosmolog Belgia LemaitrL (1931) mengajukan model kosmos yang mengembang. Menurut LemaitrL gerak galaksi adalah bukti bahwa Jagat Raya mengembang. Akhirnya seorang fisikawan Rusia Alexander-Friedmenn memutuskan bahwa Jagat Raya kita memang mengembang. Model Jagat Raya yang mengembang ini disebut Friedmenn dengan istilah expanding universe. Untuk lebih memahaminya, Jagat Raya dapat dianggap sebagai permukaan balon yang membesar. Karena bagian-bagian di permukaan balon ini saling memisah sebagai akibat dari pemompaan atau penggelembungan, hal ini berlaku juga untuk obyek-obyek di ruang angkasa yang saling memisah sebagai akibat dari terus bertambah luasnya alam semesta.


“Dan langit (singular) itu kami bangun dengan kekuasaan kami, dan sesungguhnya Kamilah yang meluaskannya”.

(QS:Adz Dzariyaat 47)

Pada tahun 1940-an George Gamow melahirkan konsep Ledakan Dahsyat Panas (The Hot Big-Bang Model). Konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep LemaitrL. Gamow menyatakan bahwa masa dini kosmos ditandai dengan suhu dan rapatan yang amat tinggi, namun kemudian suhu dan rapatan itu menurun seiring dengan gerak muaian alam semesta. 

Gamow berkesimpulan bahwa sekitar 15 milyar tahun yang lalu galaksi-galaksi di seluruh Jagad-Raya yang diperkirakan ada 100 milyar dan masing-masing rata-rata berisi 100 milyar bintang itu pada awalnya adalah sesuatu yang padu yang kemudian meledak dengan sangat dahsyat. Teori Big-Bang menunjukkan bahwa pada awalnya, semua obyek di Jagat Raya merupakan satu bagian yang padu dan kemudian mengembang dan terpisah-pisah. 

“Dan tidakkah orang yang kafir itu mengetahui bahwa sesunguhnya langit (plural) dan bumi itu dulunya sesuatu yang padu, kemudian kami pisahkan keduanya ..” 

(QS: Al-Anbiya' 30)

Jagat Raya yang bertambah luas itu bisa menunjukkan bahwa dulunya Jagat Raya berasal dari suatu titik. Perhitungan menunjukkan bahwa titik tunggal itu mengandung materi yang mempunyai volume nol dan kerapatan yang tak terhingga. Ledakan yang luar biasa dahsyatnya ini menandai awal dimulainya Jagat Raya. Meluasnya Jagat Raya itu merupakan salah satu bukti terpenting bahwa Jagat Raya diciptakan dari ketidakadaan. 

Tatkala alam mendingin, karena ekspansinya, sehingga suhunya merendah melewati 1.000 trilyun-trilyun derajat, pada umur 10-35 detik, terjadilah gejala "lewat dingin". Pada saat pengembunan tersentak, keluarlah energi yang memanaskan kosmos kembali menjadi 1.000 trilyun-trilyun derajat, dan seluruh kosmos terdorong membesar dengan kecepatan luar biasa selama waktu 10-32 detik. Ekspansi yang luar biasa cepatnya ini menimbulkan kesan seolah-olah alam kita digelembungkan dengan tiupan dahsyat sehingga ia dikenal sebagai gejala inflasi

Karena materialisasi dari energi yang tersedia, yang berakibat terhentinya inflasi, tidak terjadi secara serentak, maka di lokasi-lokasi tertentu terdapat konsentrasi materi yang merupakan benih galaksi-galaksi yang tersebar di seluruh kosmos. Jenis materi apa yang muncul pertama-tama di alam ini tidak seorang pun tahu; namun tatkala umur alam mendekati seper-seratus sekon, isinya terdiri atas radiasi dan partikel-partikel sub-nuklir.

Pada saat itu suhu kosmos adalah sekitar 100 milyar derajat dan campuran partikel dan radiasi yang sangat rapat tetapi bersuhu sangat tinggi itu lebih menyerupai zat-alir (Fluida) daripada zat padat sehingga para ilmuwan memberikan nama Cosmos Soup. Antara umur satu detik dan tiga menit terjadi proses yang dinamakan nukleosintesis; dalam periode ini atom-atom ringan terbentuk sebagai hasil reaksi fusi-nuklir.

 “Kemudian Dia menuju pada penciptaan Langit (singular), 

dan Langit saat itu berupa Uap, ..”. 

(QS. Fushshilat: 11). 

Sekitar 380.000 tahun setelah Big-Bang, proton dan elektron bergabung membentuk atom Hidrogen Netral. Jumlah elektron bebas berkurang. Karena partikel penyebarnya (elektron) berkurang, maka penyebaran cahaya atau radiasi juga berkurang. Jadi, Jagat Raya sekitar 380.000 tahun setelah Big-Bang menjadi transparan. Permukaan bola pada jarak 380.000 tahun setelah Big-Bang disebut “permukaan penyebaran terakhir” atau surface of last scattering. 

Kalau kita melihat ke surface of last scattering (berarti ke masa 380.000 tahun setelah big bang), di balik surface of last scattering tidak dapat kita lihat karena Jagat Raya waktu itu tidak transparan. Jagat Raya mulai dari surface of last scattering hingga kita transparan. Dari surface of last scattering itu kita melihat radiasi yang berasal dari Big-Bang yang dikenal sebagai latar belakang gelombang mikrokosmik atau Cosmic Microwave Background disingkat CMB. 

Pada tahun 1948, ahli astrofisika kelahiran Rusia, George Gamow, mengemukakan bila kita melihat cukup jauh ke alam semesta, maka kita akan melihat radiasi latar belakang sisa dari Big-Bang. Gamow menghitung bahwa setelah menempuh jarak yang sangat jauh, radiasi itu akan teramati dari Bumi sebagai radiasi gelombang mikro.

Pada tahun 1965, Arno Penzias dan Robert Wilson sedang mencoba antena telekomunikasi milik Bell Telephone Laboratory di Holmdel, New Jersey. Mereka dipusingkan oleh adanya desis latar belakang yang mengganggu. Mereka mengecek antena mereka, membersihkan dari tahi burung, tetapi desis itu tetap ada. Mereka belum menyadari desis yang mereka dengar itu berasal dari tepi Jagat Raya. Penzias dan Wilson menelepon astronom radio Robert Dicke di Universitas Princeton untuk minta pendapat bagaimana mengatasi masalah itu. Dicke segera menyadari apa yang didapat kedua orang itu. Telaah oleh Dicke dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa radiasi itu tidak lain adalah radiasi sisa masa muda kosmos seperti yang diharapkan Gamow. Segera setelah itu dua makalah dipublikasikan di Astrophysical Journal. Satu oleh Penzias dan Wilson yang menguraikan penemuannya, satu oleh Dicke dan timnya yang memberikan interpretasi. Penzias dan Wilson memperoleh Hadiah Nobel untuk Fisika pada tahun 1978.

Penemuan CMB itu dikukuhkan oleh satelit Cosmic Background Explorer (COBE) milik Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA). Pengukuran oleh satelit Cobe itu menunjukkan temperatur CMB yang hanya 2,725 derajat Kelvin. Satelit COBE memetakan radiasi itu di segala arah dan ternyata semuanya uniform sampai ketelitian satu dibanding 10.000. Kalau kita mempunyai mata yang peka pada CMB, maka langit seperti dilabur putih, sama di semua arah, mulus sempurna tidak ada noda-nodanya.

Ini sesuai dengan prinsip dasar kosmologi bahwa Jagat Raya ini isotropik dan homogen; seragam di semua arah. Yang kita lihat adalah surface of last scattering.

Sedemikian seragamnya CMB hingga hanya alat yang sangat sensitif dapat melihat adanya fluktuasi atau ketidakseragaman pada CMB. Untuk itu, NASA telah meluncurkan satelit antariksanya, Wilkinson Microwave Anisotropy Probe (WMAP), yang lebih cermat daripada COBE untuk mempelajari fluktuasi itu. Dengan mempelajari fluktuasi itu, diharapkan kita dapat mengetahui asal mula galaksi-galaksi dan struktur skala besar Jagat Raya dan mengukur parameter-parameter penting dari Big-Bang. Radiasi yang menyebar secara serbasama dan isotropik itu sejauh ini menjadi landasan untuk ketepatan model Ledakan Dahsyat memaparkan masa muda alam semesta. Maka kosmologi masa kini pun bertumpu pada model Ledakan Dahsyat sebagai paradigma utamanya.

Nobel Fisika 2006 semakin me-ngukuhkan teori Big-Bang. Dua ilmuwan antariksa AS John C Mather dan George F Smoot meraih penghargaan Nobel Fisika 2006 dengan penemuannya Teori Gelombang Kejut Energi Pasca terjadinya Big-Bang. sejumlah petunjuk menyangkut bagaimana dan kapan galaksi pertama terbentuk juga sedikit banyak berhasil diungkap. 

Penelitian mereka mengarah pada radiasi CMB. Ini merupakan gelombang kejut energi yang dikeluarkan dari ledakan dan masih memancarkan radiasi melintasi angkasa yang terus berkembang sementara batas-batas semesta meluas. Radiasi itu memiliki suhu 2,725o K. Dalam kondisi itu, secara perlahan terbentuklah spektrum elektromagnetik, bernama blackbody yakni pola petunjuk energi dari sebuah benda yang mendingin. 

Radiasi CMB terjadi bersamaan ketika temperatur di jagad raya semakin rendah yang menciptakan hidrogen atom pada saat 380.000 tahun setelah Big-Bang terjadi. Proses tersebut pada akhirnya memisahkan materi dan senyawa. Dari susunan materi tersebut maka terbentuklah Bintang serta Galaksi. Menurut Prof. Michael Rowan-Robinson, Ketua Royal Astronomical Society Inggris, bahwa temuan itu berhasil mendemonstrasikan secara tepat spektrum blackbody dari CMB dan fluktuasi radiasi kosmik dalam permulaan Jagat Raya.

Wallahu’alam bishowab

Sabtu, 07 Maret 2009

Alam semesta boleh jadi tidak membutuhkan pengaturan-halus

Jagad raya kita diatur oleh hukum-hukum alam yang dinyatakan dengan bahasa matematika. Hukum-hukum alam ini mengatur tidak hanya atom, tetapi juga bintang-bintang, galaksi, dan tubuh manusia. Sering sekali terdengar klaim bahwa konstanta-konstanta fundamental di jagad raya kita ini telah diatur-halus (fine-tuning) agar bintang-bintang–dan dengan demikian juga kehidupan–dapat tercipta.

Dalam buku Just Six Numbers, astronom Inggris Martin Rees menulis bahwa alam semesta kita diatur hanya oleh enam bilangan yang nilainya ditentukan pada saat dentuman besar (big bang) terjadi. Enam bilangan tersebut adalah 1) N = 10^36 (10 pangkat 36 = 1 000 000 000 000 000 000 000 000 000 000 000 000) yaitu rasio antara gaya listrik dan gaya gravitasi yang mengikat atom-atom, 2) epsilon = 0.007 yaitu kekuatan gaya nuklir yang mengikat atom-atom, 3) omega = 1 yang mengukur kerapatan alam semesta, 4) lambda = 0.7 yang mengukur kekuatan “energi gelap” yaitu sebuah kekuatan misterius yang mempercepat pengembangan alam semesta, 5) Q = 0.00001 adalah bilangan yang menggambarkan tekstur alam semesta yaitu perbedaan kekuatan gaya gravitasi di antara dua tempat yang berbeda, dan 6) D = 3 yaitu jumlah dimensi spasial alam semesta kita.

Lebih lanjut, Rees menulis bahwa apabila satu saja dari keenam bilangan tersebut berubah nilainya sedikit saja, maka alam semesta kita akan menjadi tempat yang lain sekali dan boleh jadi akan menjadi dunia yang tak bersahabat bagi kehidupan.

Sebagai contoh, apabila N lebih kecil misalnya 1000 kali lipat saja, maka gravitasi akan menjadi lebih kuat dari yang terukur sekarang. Karena gravitasi lebih kuat, maka untuk mengimbanginya agar bintang-bintang tetap stabil mereka harus menghasilkan lebih banyak energi dan dengan demikian usia mereka menjadi lebih pendek. Evolusi menuju kehidupan kompleks dengan demikian akan terhambat karena tidak ada cukup banyak waktu. Terlebih lagi, karena gravitasi lebih kuat berarti ukuran makhluk hidup tidak bisa terlalu besar karena gravitasi akan menghancurkan tubuh mereka.

Bilangan kedua, epsilon, menentukan seberapa efisien Hidrogen diubah menjadi Helium melalui reaksi fusi. Apabila nilai epsilon sedikit lebih kecil, misalnya 0.006, maka energi yang dibebaskan dari reaksi nuklir ini akan lebih kecil dan bintang-bintang akan lebih usianya. Tidak hanya itu, reaksi fusi akan menjadi kurang efisien dan bintang-bintang tidak akan mampu membentuk elemen-elemen yang lebih berat daripada Helium. Alam semesta hanya akan berisi Hidrogen dan Helium dan tidak mengandung unsur-unsur berat yang penting bagi kehidupan: Karbon, Nitrogen, Hidrogen, hinga Besi. Sebaliknya, apabila epsilon lebih besar sedikit saja, misalnya 0.008, maka reaksi nuklir akan terlalu efisien dan akibatnya seluruh Hidrogen akan diubah menjadi Helium dan tidak akan ada sisa untuk pembentukan bintang generasi berikutnya yang esensial dalam pembentukan unsur-unsur berat.

Apabila bilangan ketiga, Omega, nilainya lebih kecil dari satu, maka alam semesta akan mengembang terlalu cepat dan galaksi-galaksi tidak akan dapat terbentuk karena gas-gas yang menjadi bahan dasar pembentuk galaksi akan terbawa oleh pengembangan alam semesta. Akibatnya gas-gas ini tidak dapat runtuh dan bersatu membentuk galaksi. Seandainya omega bernilai lebih besar daripada satu, maka alam semesta akan runtuh terlalu cepat menjadi big crunch (kebalikan dari big bang) dan tidak akan sempat membentuk bintang-bintang.

Bilangan keempat, Lambda, menentukan percepatan pengembangan alam semesta. Apabila pengembangan alam semesta dipercepat terlalu banyak, maka galaksi-galaksi dan bintang-bintang yang sudah terbentuk dengan cepat akan terobek, terbongkar, dan tidak akan sempat menghasilkan kehidupan.

Q bernilai 1/100 000, dan mengukur fluktuasi gaya gravitasi di dua tempat yang berbeda, dan menentukan pembentukan struktur di alam semesta. Apabila nilai Q lebih kecil, struktur tidak akan terbentuk dan alam semesta tidak akan memiliki galaksi, bintang-bintang, apalagi planet. Namun apabila Q lebih besar, akan tercipta lebih banyak titik-titik konsentrasi materi di alam semesta. Konsekuensinya, titik-titik konsentrasi ini akan membentuk banyak lubang hitam dan akan menyedot terlalu banyak materi.

Bilangan terakhir, D = 3, menentukan jumlah dimensi spasial di alam semesta. Nilai D adalah 3 karena kita hidup dalam tiga dimensi. Kenapa hidup dalam 3 dimensi menjadi spesial? Hidup dalam tiga dimensi memungkinkan kita mendefinisikan titik (satu dimensi), bidang (dua dimensi), dan ruang (tiga dimensi). Secara matematis kita juga dapat mendefinisikan ruang empat dimensi, lima dimensi, dan seterusnya. Namun kenapa ruang tiga dimensi lebih menguntungkan bagi kehidupan? Kehidupan tidak dapat muncul apabila alam semesta hanya memiliki 2 dimensi, apalagi 1 dimensi. Tidak mudah untuk hidup di alam 2 dimensi karena pergerakan kita sangat terbatas dan sangat sulit untuk mengenali bentuk-bentuk lain. Hidup di alam semesta 4 dimensi juga tidak menguntungkan karena gaya-gaya yang pada alam semesta 3 dimensi nilainya berbanding terbalik dengan kuadrat jarak akan berbanding terbalik dengan kubik jarak. Gravitasi adalah salah satu gaya yang kekuatannya berbanding terbalik dengan jarak kuadrat. Apabila gravitasi berbanding terbalik terhadap jarak kubik, maka sedikit perlambatan akan membuat sebuah planet bergerak tak terkontrol menuju matahari, sementara sedikit saja percepatan akan melontarkan sebuah planet dari matahari. Dalam kedua kasus, kehidupan kompleks akan lebih sulit terbentuk.

Martin Rees kemudian menyimpulkan bahwa keenam angka tersebut tidak boleh bernilai sembarangan dan memerlukan pengaturan-halus (fine-tuning) sehingga jagad raya yang kemudian dihasilkan pasca dentuman besar akan bersahabat untuk kehidupan kompleks. Jagad raya kita memiliki angka-angka yang cocok, apakah ini hasil kebetulan belaka ataukah ini tanda-tanda adanya pencipta cerdas (intelligent designer)? Martin Rees menawarkan pilihan ketiga bahwa jagad raya kita hanyalah satu dari sekian banyak jagad raya yang independen satu sama lain, dan bahwa di jagad raya lain itu terdapat kombinasi enam angka berbeda yang kemudian menghasilkan hukum-hukum fisika yang berbeda dengan hukum-hukum alam di jagad raya kita. Perkembangan fisika teori paling mutakhir, misalnya teori inflasi, kelihatannya mengizinkan keberadaan jagad raya lain (multiverse) ini.

Pendapat Martin Rees yang mengatakan bahwa enam besaran tersebut hanya boleh memiliki nilai-nilai tertentu untuk dapat menghasilkan jagad raya yang bersahabat bagi kehidupan kini ditantang oleh Fred Adams, seorang astrofisikawan dari Universitas Michigan di Ann Arbor. Dalam publikasi terbaru yang akan segera diterbitikan, Adams berkata bahwa tiga konstanta fisika yang paling relevan dalam proses pembentukan dapat saja memiliki nilai yang berbeda dengan apa yang terdapat di jagad raya kita, namun masih mengizinkan terbentuknya bintang-bintang. Dengan kata lain, angka-angka yang dimiliki jagad raya kita tidak sespesial yang selama ini diduga.

Fred Adams mengevaluasi tiga parameter fundamental yang paling penting bagi pembentukan bintang: konstanta gravitasi G, konstanta struktur halus alpha yang menentukan kekuatan gaya elektromagnetik, dan parameter C yang menentukan laju reaksi nuklir yang menghasilkan reaksi nuklir yang memungkinkan bintang bersinar.

Tiga nilai ini lalu diubah-ubah nilainya dan ditentukan rentang nilai yang paling dapat menghasilkan bintang yang dapat bersinar cukup lama sehingga memberikan kesempatan bagi kehidupan agar dapat muncul di planet yang mengitari bintang tersebut. Berdasarkan pengalaman di tata surya kita sendiri, dibutuhkan waktu kira-kira satu milyar tahun semenjak kelahiran Matahari hingga munculnya kehidupan.

Satu cara untuk mengevaluasi kombinasi ketiga angka tersebut adalah dengan melihat bagaimana parameter tersebut mempengaruhi massa maksimal dan minimum bintang-bintang yang dihasilkan. Jika massa bintang yang dihasilkan terlalu kecil, reaksi fusi tidak akan terjadi dan kita akan mendapatkan terlalu banyak bintang katai coklat. Namun jika massa bintang terlalu besar, tekanan radiasi tidak akan dapat mengimbangi tarikan gravitasi bintang itu sendiri. Akibatnya bintang akan runtuh dan membentuk lubang hitam.

Hasil penemuan Fred Adams, seluruh konstanta G, alpha, dan C, dapat memiliki nilai yang berbeda hingga 100 kali lebih besar atau lebih kecil daripada yang diamati di jagad raya kita, namun perbedaan besar tersebut masih mengizinkan terbentuknya bintang-bintang.

Martin Rees sendiri berpendapat untuk tidak terkejut dengan hasil temuan Fred Adams, karena sudah banyak astronom yang menunjukkan bahwa alam semesta dengan gravitasi yang lebih kuat masih dapat menghasilkan bintang-bintang–namun hidup mereka akan lebih pendek. “Ini tidak akan menghasilkan jagad raya yang menguntungkan karena nantinya tidak akan ada cukup banyak waktu untuk evolusi menuju kehidupan kompleks,” ia juga menambahkan, “lagipula objek-objek sebesar kita manusia akan dihancurkan oleh kekuatan gravitasi.”

Namun bintang-bintang bukanlah satu-satunya cara untuk menyokong kehidupan. Sebuah lubang hitam, sebagai contoh, diduga memancarkan energi dalam wujud Radiasi Hawking. Menurut Stephen Hawking, lubang hitam sebenarnya meluruh dengan memancarkan radiasi sedikit-demi-sedikit hingga akhirnya lubang hitam tersebut meluruh sepenuhnya. Radiasi ini dinamakan Radiasi Hawking. Fred Adams menunjukkan bahwa ada rentang nilai alpha dan G yang lebar yang megizinkan pembentukan lubang hitam yang dapat memancarkan radiasi Hawking begitu kuatnya sehingga dapat menyokong sebuah planet selama milyaran tahun.

Namun Fred Adams tetap menekankan bahwa studi ini barulah permulaan untuk mengetahui seberapa halusnya jagad raya kita ini diatur. Dia menambahkan, bahkan juga hukum-hukum fisika mengizinkan bintang-bintang muncul dan bersinar melalui reaksi fusi, konstanta-konstanta fundamental lain dapat saja menentukan apakah bintang-bintang ini dapat terbentuk dalam jumlah besar, dan juga menentukan apakah mereka dapat menyokong kehidupan.

Ledakan Besar "Big Bang" Menggema ke Segenap Penjuru Peta Galaksi


Melalui dua proyek besar pemetaan galaksi yang dilakukan hingga kini, para ilmuwan telah membuat penemuan yang memberikan dukungan sangat penting bagi teori "Big Bang". Hasil penelitian tersebut disampaikan pada pertemuan musim dingin American Astronomical Society.
Luasnya penyebaran galaksi-galaksi dinilai oleh para astrofisikawan sebagai salah satu warisan terpenting dari tahap-tahap awal alam semesta yang masih ada hingga saat ini. Oleh karenanya, adalah mungkin untuk mengacu pada informasi tentang penyebaran dan letak galaksi-galaksi sebagai "sebuah jendela yang membuka pengetahuan tentang sejarah alam semesta."
Dalam penelitian mereka yang berlangsung beberapa tahun, dua kelompok peneliti yang berbeda, yang terdiri dari ilmuwan Inggris, Australia dan Amerika, berhasil membuat peta tiga dimensi dari sekitar 266.000 galaksi. Para ilmuwan tersebut membandingkan data tentang penyebaran galaksi yang mereka kumpulkan dengan data dari Cosmic Background Radiation [Radiasi Latar Alam Semesta] yang dipancarkan ke segenap penjuru alam semesta, dan membuat penemuan penting berkenaan dengan asal usul galaksi-galaksi. Para peneliti yang mengkaji data tersebut menyimpulkan bahwa galaksi-galaksi terbentuk pada materi yang terbentuk 350.000 tahun setelah peristiwa Big Bang, di mana materi ini saling bertemu dan mengumpul, dan kemudian mendapatkan bentuknya akibat pengaruh gaya gravitasi.

Penemuan tersebut membenarkan teori Big Bang, yang menyatakan bahwa jagat raya berawal dari ledakan satu titik tunggal bervolume nol dan berkerapatan tak terhingga yang terjadi sekitar 14 miliar tahun lalu. Teori ini terus-menerus dibuktikan kebenarannya melalui sejumlah pengkajian yang terdiri dari puluhan tahun pengamatan astronomi, dan berdiri tegar tak terkalahkan di atas pijakan yang teramat kokoh. Big Bang diterima oleh sebagian besar astrofisikawan masa kini, dan menjadi bukti ilmiah yang membenarkan kenyataan bahwa Allah telah menciptakan alam semesta dari ketiadaan.
Dalam penelitiannya selama sepuluh tahun, Observatorium Anglo-Australia di negara bagian New South Wales, Australia, menentukan letak 221.000 galaksi di jagat raya dengan menggunakan teknik pemetaan tiga dimensi. Pemetaan ini, yang dilakukan dengan bantuan teleskop bergaris tengah 3,9 meter pada menara observatorium itu, hampir sepuluh kali lebih besar dari penelitian serupa sebelumnya.(1) Di bawah pimpinan Dr. Matthew Colless, kepala observatorium tersebut, kelompok ilmuwan ini pertama-tama menentukan letak dan jarak antar-galaksi. Lalu mereka membuat model penyebaran galaksi-galaksi dan mempelajari variasi-variasi teramat kecil dalam model ini secara amat rinci. Para ilmuwan tersebut mengajukan hasil penelitian mereka untuk diterbitkan dalam jurnal Monthly Notices of the Royal Astronomical Society [Warta Bulanan Masyarakat Astronomi Kerajaan].
Dalam pengkajian serupa yang dilakukan oleh Observatorium Apache Point di New Mexico, Amerika Serikat, letak dari sekitar 46.000 galaksi di wilayah lain dari jagat raya juga dipetakan dengan cara serupa dan penyebarannya diteliti. Penelitian ini, yang menggunakan teleskop Sloan bergaris tengah 2,5 meter, diketuai oleh Daniel Eisenstein dari Universitas Arizona, dan akan diterbitkan dalam Astrophysical Journal [Jurnal Astrofisika]. (2)
Hasil yang dicapai oleh dua kelompok peneliti ini diumumkan dalam pertemuan musim dingin American Astronomical Society [Masyarakat Astronomi Amerika] di San Diego, California, Amerika Serikat pada tanggal 11 Januari 2005.

Bukti Penting Yang Semakin Mengukuhkan Big Bang
Data yang diperoleh dari hasil kerja panjang dan teliti membenarkan sejumlah perkiraan yang dibuat puluhan tahun silam di bidang astronomi tentang asal usul galaksi. Di tahun 1960-an, para perumus teori memperkirakan bahwa galaksi-galaksi mungkin mulai terbentuk di wilayah-wilayah di mana materi berkumpul dengan kerapatan yang sedikit lebih besar segera setelah peristiwa Big Bang. Jika perkiraan ini benar, maka cikal bakal galaksi-galaksi itu seharusnya dapat teramati dalam bentuk fluktuasi sangat kecil pada tingkat panas di sisa-sisa radiasi dari Big Bang dan dikenal sebagai Radiasi Latar Alam Semesta.
Radiasi Latar Alam Semesta adalah radiasi panas yang baru mulai dipancarkan 350.000 tahun setelah peristiwa Big Bang. Radiasi ini, yang dipancarkan ke segenap penjuru di alam semesta, menampilkan potret sekilas dari jagat raya berusia 350.000 tahun, dan dapat dipandang sebagai fosil [sisa-sisa peninggalannya] di masa kini. Radiasi ini, yang pertama kali ditemukan pada tahun 1965, diakui sebagai bukti mutlak bagi Big Bang yang disertai berbagai pengkajian dan pengamatan, dan diteliti secara sangat mendalam. Data yang diperoleh dari satelit COBE (Cosmic Background Explorer [Penjelajah Latar Alam Semesta]) pada tahun 1992 membenarkan perkiraan yang dibuat di tahun 1960-an dan mengungkap bahwa terdapat gelombang-gelombang kecil pada Radiasi Latar Alam Semesta.(3) Meskipun ketika itu sebagian keterkaitan antara gelombang kecil tersebut dengan pembentukan galaksi telah ditentukan, hubungan ini saat itu belum dapat diperlihatkan secara pasti hingga baru-baru ini.

Namun, kaitan penting itu telah berhasil dirangkai dalam sejumlah pengkajian terakhir. Kelompok Colless dan kelompok Eisenstein telah menemukan kesesuaian antara gelombang-gelombang kecil yang terlihat pada Radiasi Latar Alam Semesta dan yang teramati pada jarak antar-galaksi. Dengan demikian telah dibuktikan secara pasti bahwa cikal bakal galaksi terbentuk di tempat-tempat di mana materi yang muncul 350.000 tahun menyusul peristiwa Big Bang saling berkumpul dengan kerapatan yang sedikit lebih besar.

Dalam jumpa pers mengenai pokok bahasan tersebut, Dr. Eisenstein mengatakan bahwa pola tersebarnya galaksi-galaksi di segenap penjuru langit bersesuaian dengan gelombang suara yang memunculkan pola penyebaran itu. Para peneliti berpendapat bahwa gravitasi mempengaruhi gelombang dan mengarahkan bentuk galaksi. Eisenstein membuat pernyataan berikut:
"Kami menganggap hal ini sebagai bukti kuat bahwa gravitasi telah memainkan peran utama dalam membentuk cikal bakal [galaksi] di dalam latar gelombang mikro (yang tersisa dari peristiwa Big Bang) menjadi galaksi-galaksi dan kelompok-kelompok galaksi yang kita saksikan di sekeliling kita." (4)

Dalam sebuah pernyataan kepada lembaga pemberitaan AAP, Russell Cannon, dari kelompok peneliti yang lainnya, mengatakan bahwa penemuan-penemuan tersebut memiliki nilai teramat penting, dan merangkum hasil penting penelitian itu dalam uraian berikut:
"Apa yang telah kami lakukan memperlihatkan pola galaksi-galaksi, penyebaran galaksi-galaksi yang kita saksikan di sini dan saat ini, sepenuhnya cocok dengan pola lain yang terlihat pada sisa-sisa peninggalan peristiwa Big Bang…" (5)

Sejumlah penemuan juga diperoleh dari pengkajian tentang kadar materi dan energi yang membentuk alam semesta, serta bentuk geometris alam semesta. Menurut data ini, alam semesta terdiri dari 4% materi biasa, 25% materi gelap (yakni materi yang tidak dapat diamati tapi ada secara perhitungan), dan sisanya energi gelap (yakni energi misterius [yang tidak diketahui keberadaannya] yang menyebabkan alam semesta mengembang dengan kecepatan lebih besar dari yang diperkirakan). Sedangkan bentuk geometris alam semesta adalah datar.

Dukungan bagi Big Bang
Sejumlah penemuan yang dicapai dalam pengkajian ini telah semakin memperkokoh teori Big Bang. Dr. Cannon mengatakan bahwa penelitian tersebut menambah bukti yang sangat kuat bagi teori Big Bang tentang asal usul alam semesta dan menegaskan dukungan itu dalam perkataan berikut ini:
"Kita telah mengetahui sejak lama bahwa teori terbaik bagi [asal usul] alam semesta adalah Big Bang -- bahwa alam semesta terbentuk melalui suatu ledakan raksasa pada satu ruang teramat kecil dan sejak itu mengembang secara terus-menerus." (6)

Dalam sebuah ulasan tentang penelitian tersebut, Sir Martin Rees, ahli astronomi terkenal dari Universitas Cambridge, mengatakan bahwa meskipun menggunakan teknik-teknik statistik dan pengamatan yang berbeda, kelompok-kelompok tersebut telah sampai pada satu kesimpulan yang sama, dan ia menganggap hal ini sebagai sebuah petunjuk akan kebenaran hasilnya. (7)
Physicsweb.org, salah satu situs ilmu-ilmu fisika terpenting di Internet, memberi
tanggapan bahwa pengkajian-pengkajian tersebut "memberikan bukti lebih lanjut bagi teori dasar Big Bang dengan tambahan model pengembangan alam semesta." (8)

Berkat ilmu pengetahuan modern yang memungkinkan pengamatan radiasi latar alam semesta dan benda-benda langit, para ilmuwan memperoleh pemahaman bahwa alam semesta memiliki suatu permulaan (Big Bang) dan kemudian mengalami perluasan (Pengembangan). Akan tetapi, pengetahuan mendasar ini sama sekali bukanlah hal baru bagi umat manusia. Di dalam Al Qur'an semenjak 1.400 tahun terakhir umat manusia telah mengetahui dua fakta ini, yang hanya mampu diketahui para ilmuwan di dalam mahaluasnya ruang angkasa di abad ke-20.

Terjemahan

Pusing neh mo nerjemahin kalimat inggris-indonesia
or sebaliknya klik aja deh disini