Minggu, 29 Maret 2009

PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Pada dasarnya ada 2 macam perkara perceraian di Pengadilan Agama, yaitu:
· Perkara Cerai talak:
· Perkara Cerai gugat
Perkara Cerai Talak adalah perkara perceraian yang diajukan oleh seorang suami yang pernikahannya dilakukan menurut perkawinan Islam. Dalam perkara cerai talak, posisi suami sebagai Pemohon berlawanan dengan isteri sebagai Termohon. Apabila dikabulkan, maka dalam salah satu amar (diktum) putusannya, pengadilan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan agama. (pasal 70 yat (1) UU no. 7 tahun 1989). Pelaksanaan sidang untuk pengucapan ikrar talak akan dilakukan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sesaat setelah Pemohon mengucapkan ikrar talaknya, maka Panitera menerbitkan Akta Cerai untuk Pemohon dan Termohon. (pasal 72 jo. 84 UU no. 7 tahun 1989).
Perkara Cerai Gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak isteri terhadap suaminya. Dalam perkara ini posisi isteri adalah sebagai Penggugat berlawanan dengan suami sebagai Tergugat. Apabila gugatan cerai dikabulkan, maka selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Panitera akan menerbitkan Akta Cerai untuk Penggugat dan Tergugat. (pasal 84 ayat (4) UU no. 7 tahun 1989). Akta Cerai adalah bukti otentik bahwa seseorang telah bercerai.

E. CONTOH GUGATAN PERCERAIAN (CERAI GUGAT):

Magetan, 22 Mei 2008
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Magetan
Di
Magetan
Hal : Gugatan cerai

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : FULANIWATI binti PONIMIN (1)
Umur : 42 tahun (2)
Agama : Islam (3)
Pekerjaan : tani (4)
Tempat tinggal : di Jalan Semanggi Gang Kangkung no. 12 RT 03 RW 11, Desa Tamanarum,
Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan; (5)
Selanjutnya disebut Penggugat; (6)

Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap:
Nama : MALEM SINULINGGA bin EMBUN PANDAPOTAN (7)
Umur : 43 tahun (8)
Agama : Islam (9)
Pekerjaan : dagang (10)
Tempat tinggal : di Jalan Langsep Gang III no. 4 RT 01 RW 01, Desa Tanjung, Kecamatan Panekan,
Kabupaten Magetan; (11)
Selanjutnya disebut Tergugat; (12)

Dengan alasan/dalil sebagai berikut:
1). Bahwa Penggugat telah dinikah oleh Tergugat pada tanggal 29 Pebruari 1984 dicatat oleh Penghulu/Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, dengan Akta Nikah Nomor : 321/11/1984 tanggal 29 Pebruari 1984 dan setelah akad nikah Tergugat___________mengucapkan janji ta’lik talak ; (13)
2). Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan selama 16 tahun, lalu pindah ke rumah sendiri yang terletak di Desa yang sama, selama 5 tahun; (14)
3). Bahwa selama hidup bersama tersebut Penggugat dan Tergugat sudah melakukan hubungan suami isteri (ba’daddukhul) tetapi tidak dikaruniai anak; (15)
4). Bahwa sejak awal tahun 2006, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, di antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang penyebabnya antara lain : ........................................... (16)
a. Tergugat mulai jarang pulang ke rumah kediaman bersama, bahkan pernah seminggu tidak pulang, tanpa alasan yang jelas;
b. Penggugat pernah menemukan foto wanita lain di dompet Tergugat, dan ketika ditanya, Tergugat mengaku telah berpacaran dengan wanita tersebut;
5). Dalam pertengkaran yang terjadi pada bulan Oktober 2007 karena masalah tersebut, Tergugat telah memukul wajah Penggugat yang mengakibatkan mata kiri Penggugat memar, dan akibat dari peristiwa tersebut, Tergugat pulang ke rumah orangtuanya, dan sejak itu sampai sekarang sudah 7 bulan Penggugat dan Tergugat hidup berpisah, dan selama itu Tergugat sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami, yakni tidak mengurusi dan tidak memberi nafkah kepada Penggugat; (17)
6). Sebenarnya Penggugat telah berusaha memaafkan Tergugat dan mengajaknya rukun kembali, tetapi ternyata Tergugat menolak, bahkan beberapa bulan terakhir ini Penggugat sering memergoki Tergugat berboncengan dengan wanita lain; (18)
7). Penggugat merasa rumah tangganya dengan Penggugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena berbagai upaya untuk mengajak Tergugat rukun kembali dengan melibatkan pihak keluarga, tidak berhasil, oleh karena perkawinannya dengan Tergugat tidak bisa lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dan keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah memenuhi pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975; (19)
8). Sehubungan dengan pengajuan gugatan ini, maka Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan hukum. (20)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Magetan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat. (21)
2. Menceraikan pernikahan Penggugat dengan Tergugat. (22)
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. (23)
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan seadil-adilnya ; (24)
Penggugat,
FULANIWATI
PENJELASAN:
Angka (1) s.d. (6) adalah Identitas Pihak Penggugat
Angka (7) s.d. (12) adalah Identitas Pihak TergugatDari data ini sudah jelas ”siapa” lawan ”siapa”
Angka (13) s.d. (20) adalah posita (fundamentum petendi)
Angka (21) s.d. (24) adalah petitum. Dikelompokkan menjadi petitum Primair dan Subsidair, semata-mata untuk memberi kesempatan kepada Hakim menjatuhkan putusan lain (melalui petitum subsidair) daripada petitum primair berdasarkan hukum, tetapi tidak menyimpang dari maksud petitum primair. Karena dipandang petitum primair kurang sesuai dengan fakta hukumnya.
Angka (16) Adalah alasan perceraian.Menurut pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Adapun alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:(a). Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;(b). Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;(c). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;(d). Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;(e). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;(f). Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Menurut pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, selain alasan tersebut di atas, diperluas lagi dengan alasan.(g). Suami melanggar ta’lik talak(h). Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Gugatan cerai yang tidak didasarkan pada setidak-tidaknya salah satu dari alasan-alasan tersebut dapat dianggap ”tidak berdasar hukum/tidak memenuhi syarat fotmal gugatan cerai” dan akibatnya Hakim dapat menjatuhkan putusan ”tidak dapat diterima” (niet onvankelijk verklaard).

F. CONTOH PERMOHONAN CERAI TALAK
Magetan, 22 Mei 2008
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Magetan
Di
Magetan

Hal : Permohoan Cerai Talak

Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : JECKY CHANIAGO bin SUPARMIN (1)
Umur : 45 tahun (2)
Agama : Islam (3)
Pekerjaan : wiraswasta/pengrajin kulit (4)
Tempat tinggal: di Jalan Kelut Gang V no. 123 RT 03 RW 11, Kelurahan Magetan, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan; (5)
Selanjutnya disebut Pemohon; (6)
Dengan ini mengajukan permohonan cerai talak terhadap:
Nama : SULISWATY binti MARMIN (7)
Umur : 42 tahun (8)
Agama : Islam (9)
Pekerjaan : (tidak bekerja) (10)
Tempat tinggal : di Jalan Sawo Gang IX no.23 RT 01 RW 01, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan; (11)
Selanjutnya disebut Termohon; (12)
Dengan alasan/dalil sebagai berikut:
1). Bahwa Pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 1 Agustus 1995 dicatat oleh Penghulu/Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dengan Akta Nikah Nomor : 354/12/1995 tanggal 1 Agustus 1995; (13)
2). Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal bersama di rumah orang tua Termohon di Kelurahan Selosari, Kabupaten Magetan selama 10 tahun; (14)
3). Bahwa selama hidup bersama tersebut Pemohon dan Termohon sudah melakukan hubungan suami isteri (ba’daddukhul) dan telah dikaruniai dikaruniai 2 orang anak, yaitu:
a. Robert Silalahi, lahir 26 Juli 1997;
b. Anita Siahaan, lahir 3 Maret 2000; (15)
4). Bahwa sejak bulan Agustus 2007, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah, di antara Pemohon dan Termohon terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang penyebabnya antara lain : (16)
a. Termohon minta tambahan uang belanja di luar kemampuan Pemohon, dan tidak bisa mengerti penghasilan Pemohon;
b. Usaha Pemohon membuat dan memasarkan produk kerajinan kulit mengalami kemunduran dan Pemohon tak mampu memenuhi kebutuhan belanja Termohon dan mempunyai hutang yang cukup banyak;
c. Termohon bersikeras akan bekerja ke luar negeri dan Pemohon tidak mengijinkan;
5). Akibat dari pertengkaran-pertengkaran tersebut, maka sejak awal bulan Januari 2008, Termohon pergi meninggalkan Pemohon, pulang ke rumah orangtuanya, dan sejak itu sampai sekarang sudah 5 bulan Pemohon dan Termohon hidup berpisah, dan selama itu Termohon tidak menjalankan kewajibannya sebagai isteri/ibu rumah tangga; (17)
6). Sebenarnya Pemohon telah berusaha mengajak Termohon rukun kembali, dengan berkali-kali menjemputnya, tetapi Termohan tetap menolak; (18)
7). Pemohon sekarang merasa rumah tangganya dengan Termohont sudah tidak bias dipertahankan lagi, karena berbagai upaya untuk mengajak Termohon rukun kembali dengan melibatkan pihak keluarga, tidak berhasil, oleh karena perkawinannya dengan Termohon tidak bisa lagi mencapai tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dan keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon sekarang telah memenuhi pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975; (19)
8). Sehubungan dengan pengajuan permohonan ini,Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan hukum. (20)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Magetan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon. (21)
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu terhadap Termohon
di hadapan sidang Pengadilan Agama Magetan;. (22)
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. (23)
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan seadil-adilnya ; (24)
Pemohon,
JACKY CHANIAGO
PENJELASAN:
a. Penjelasan tentang sistematikanya contoh permohonan cerai talak sama dengan contoh gugatan cerai.
b. Perkara cerai talak, meskipun menurut pasal 66 ayat (1) jo. Pasal 70 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989 disebut sebagai perkara permohonan (voluntair), tetapi dalam prakteknya berdasarkan SE Mahkamah Agung R.I. Nomor 2 tahun 1990, angka 7, serta Yurisprudensi, proses penyelesaiannya menggunakan acara perkara sengketa (contentiosa), sehingga ada dua pihak yang berlawanan, yaitu Suami sebagai Pemohon, dan Isteri sebagai Termohon, dan produknya berupa Putusan.