Senin, 16 Maret 2009

KASUS HUTANG PIUTANG DILAPORKAN PADA POLISI

KASUS POSISI:

• Mustafa dan Abdul adalah pengusaha yang cukup dikenal berbagai kalangan di Samarinda. Untuk kepentingan pengembangan bisnisnya tahun 1980 Mustafa dan Abdul berhutang pada Hengkie beserta bunganya sebesar Rp. 842,937.124,- sebagai jaminannya, Mustafa dan Abdul menyerahkan giro bilyet. Keduanya juga berjanji akan memberikan bungan hutang pada Hengkie sebesar 25% hingga 30% tiap bulan.
• Sampai dengan batas waktu, Mustafa dan Abdul tidak juga membayar hutangnya pada Hengkie. Di samping itu giro bilyet yang diberikan pada Hengkie ternyata kosong, tanpa ada dana di Bank yang ditunjuk. Hengkie tentu saja merasa amat dirugikan, sehingga mengajukan gugatan perdata terhadap Mustafa dan Abdul ke Pengadilan Negeri Samarinda.
• Gugatan Hengkie pada Mustafa dan Abdul ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri. Namun Hengkie tidak berputus asa, dilaporkannya masalah piutang tersebut kepada Kepolisian Resort 1202 Samarinda untuk mendapatkan perlindungan hukum.
• Laporan Hengkie kepada Polisi berlanjut ke Pengadilan dalam perkara Pidana No. 15/Pid/1991/PN Smd. Akhirnya Pengadilan Negeri Samarinda memberikan keputusan yang amarnya menyatakan: Perbuatan yang dituduhkan pada terdakwa bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran. Selanjutnya Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan Mustafa dan Abdul dari tuntutan hukum di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi menyatakan permohonan bandung yang dimohonkan jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, sedangkan Mahkamah Agung dalam putusan No. 999 K/Pid/1982 menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa.
• Dari putusan-putusan tersebut Mustafa dan Abdul makin yakin ia tidak melakukan penipuan sebagaimana pengaduan Hengkie. Bahkan Mustafa dan Abdul merasa bahwa Hengkie telah mengadu dengan fitnah pada yang berwajib, karena selama perkara diproses nama Mustafa dan Abdul menjadi tercemar. Dan itu dipandang sama sekali tidak menguntungkan bagi keduanya. Sehingga masalah “mengadu dengan fitnah” yang dianggap mencemarkan nama baik Mustafa dan Abdul, diajukan ke persidangan perdata dengan Mustafa dan Abdul sebagai Penggugat melawan Hengkie sebagai Tergugat.
• Dalam surat gugatannya Mustafa dan Abdul memohon agar Pengadilan menjatuhkan Putusan (Petitum) sbb:
1. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu atau: putusan seadil-adilnya.

PENGADILAN NEGERI

• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sbb:
• Terhadap gugatan Penggugat tersebut, tergugat mengemukakan eksepsi agar gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena:
1. Gugatan tersebut prematur, sebab dasar gugatan Penggugat adalah perbuatan pidana melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP, padahal putusan tentang hal itu belum ada.
2. Perbuatan Tergugat bukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Sip/1973 tanggal 30 Desember 1975.
• Eksepsi Tergugat itu dibenarkan oleh Majelis dengan alasan:
1. Tidak adanya rincian mengenai kerugian yang dituntut oleh Penggugat sebagaimana surat gugatan.
2. Walaupun penggugat telah dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung namun tidak dapat dianggap bahwa Tergugat telah berbuat melawan hukum, lagipula ternyata ada putusan pidana atas pengaduan Penggugat-penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan pidana, Pengaduan dengan memfitnah seperti tersebut, dalam pasal 317 ayat (1) KUHP.
• Oleh karena Eksepsi tergugat dibenarkan Majelis tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Atas pertimbangan tersebut Majelis memberikan putusan:

MENGADILI:
Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat
Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
PENGADILAN TINGGI

• Penggugat menyatakan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Hakim Banding dalam perkara ini memberikan pertimbangan sbb;
 
 Eksepsi:
 
• Dari dua Eksepsi Tergugat, hanya alasan “Gugatan premature” saja yang termasuk dalam pengertian eksepsi sehingga alasan tersebut yang akan dipertimbangkan.
• Bukti P1, P2 dan P3 yang merupakan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan “Melepaskan terdakwa (Penggugat) dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan bukanlah kejahatan atau pelanggaran”, cukup menjadi dasar untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik, karena pengaduan ke polisi. Sehingga tidak perlu ada putusan pidana tersendiri mengenai pengaduan dengan memfitnah. Dengan demikian eksepsi Tergugat harus ditolak.
 
 Pokok Perkara:
 
• Laporan tergugat yang disampaikan kepada Polisi selama perkara perdata berlangsung di Pengadilan Negeri menandakan Tergugat lebih percaya pada Polisi dibandingkan pada pengadilan.
• Meskipun Tergugat berdalih “Melapor untuk minta perlindungan hukum atas hak-haknya”, namun melihat proses yang panjang hingga ke Mahkamah Agung dan adanya kata-kata “Ia merasa ditipu”, maka jelas laporan itu merupakan suatu pengaduan. Dan karena berakhir dengan “Dilepaskan dari segala tuntutan hukum”, maka tergolong pengaduan dengan fitnah.
• Bukti P1, P2 dan P3, berupa putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terbuktilah perbuatan tergugat sebagai pencemaran nama baik, menimbulkan kerugian sehingga perbuatan tersebut, termasuk perbuatan melawan hukum dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian.
• Penggugat hanya menuntut ganti rugi atas dicemarkannya nama baiknya. Menurut Majelis besarnya ganti rugi harus disesuaikan dengan kondisi kedudukan sosial ekonomi dan martabat Penggugat. Rincian sebagaimana tuntutan ganti rugi materiil tidak diperlukan karena ganti rugi tersebut hanya menyangkut soal immateriil.
• Penggugat adalah seorang pengusaha besar yang dikenal oleh banyak kalangan dan hasil usahanya turut menyumbang usaha Pemerintah mempertahankan dan meningkatkan pembangunan. Maka didakwa menipu, merupaka suatu penderitaan batin dan dampaknya tidak menguntungkan bagi penggugat sebagai Pengusaha, oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi mengabulkan ganti rugi imateriil dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dirasakan memenuhi rasa keadilan.
• Tuntutan Penggugat untuk mengadakan sita jaminan harus ditolak, karena tidak ada sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak berkehendak untuk itu. Demikian pula untuk dilaksanakan putusan lebih dahulu karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan UU, haruslah ditolak.
• Pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang dimohonkan banding bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi, maka harus dibatalkan. Selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar sbb:

MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat.

Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Dst., dst., dst.

MAHKAMAH AGUNG RI
• Tergugat Hengkie menolak putusan Hakim Banding dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan keberatan sbb:
1. Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutuskan dengan Hakim tunggal, melanggar pasal 15 UU No. 14 tahun 1970.
2. Penolakan Pengadilan Tinggi atas eksepsi tergugat bertentangan dengan hukum acara perdata, karena yang mendalilkan dasar gugatan telah melakukan tindak pidana “Mengadu dengan memfitnah” melanggar pasal 317 ayat 1 SUHP adalah Penggugat-penggugat. Sehingga agar gugatan dapat dinyatakan terbukti harus dibuktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum atas tergugat, ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Samarinda.
Pengadilan Tinggi Judex-faxti keliru menggunakan perkara pengaduan Tergugat atas Penggugat-penggugat sebagai pertimbangan hukum untuk mengabulkan tuntutan Penggugat, sementara belum ada putusan yang menyatakan Tergugat melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP karena tidak adanya pengaduan Penggugat-penggugat. Dengan demikian gugatan terbukti premature, karenanya Pengadilan Negeri mengabulkan eksepsi Tergugat.
1. Pengaduan pada Polisi bukan perbuatan melawan hukum, pertimbangan Pengadilan Tinggi mengenai “Sikap lebih mempercayai kepolisian daripada Pengadilan:, bukan sikap Tergugat tapi kesimpulan Pengadilan Tinggi, pertimbangan tersebut, adalah pertimbangan dalam perkara pidana, sedangkan perkara ini perkara perdata.
Pengaduan pada Polisi bukan perbuatan pidana dan bukan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, No. 562 K/Sip/1973 tanggal 30 Desember 1975 pengaduan pada Poisi untuk menyelamatkan hak mereka, tidak bertentangan dengan hukum. Sedang penahanan atas para Penggugat adalah semata-mata wewenang Polisi yang akibatnya tidak dapat dipikul tergugat (baca pengadu red.) (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI II hal. 59).
1. Unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Pengertian serta pembuktian tentang perbuatan melawan hukum disalahtafsirkan Pengadilan Tinggi.
2. Jumlah ganti rugi immateriil Rp. 1.000.000.000,- tidak dirinci, bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 550 K/Sip/1979.
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut.”
1. Putusan atas pengaduan Tergugat terhadap Penggugat yang membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum bukan berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan melainkan ada, tetapi bukan merupakan kejahatan. Jika pengaduan pada Polisi dianggap memfitnah quod non, berdasarkan pasal 1380 KUH Perdata, tuntutan tersebut telah kadaluarsa.
• Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sbb.
• Keberatan ad 1, tidak dapat dibenarkan Putusan Pengadilan Tinggi telah tepat tidak salah menerapkan hukum, karena hal ini adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menetapkan apakah perkara tersebut, akan disidangkan secara Majelis atau Hakim Tunggal.
• Keberatan ad 2, 3, 4, 5, 6 dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung karena Judex facti ternyata salah menerapkan hukum, sehingga putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi), harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
• Pendirian Mahkamah Agung tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang intinya sbb:
• Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 562 K/Sip/1973 perbuatan memasukkan pengaduan pada Polisi untuk mempertahankan hak keperdataan, tidak termasuk perbuatan melawan, in casu, perbuatan memfitnah seperti dimaksud pasal 1365 B.W.
• Dengan pertimbangan tersebut, maka perbuatan Tergugat melapor pada Polisi, karena ia merasa dirugikan oleh perbuatan Penggugat yang memberikan jaminan Giro Bilyet yang kosong, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
• Penggugat tidak merinci kerugian-kerugian yang dituntut sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.
• Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan sbb:

MENGADILI:
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 2 Juni 1990 No. 10/Perd/1990/PT.KT.Smd.

MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

CATATAN
- Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sbb:
- Seorang pemilik uang yang merasa dirugikan karena piutangnya pada saat jatuh tempo tidak dibayar oleh peminjam uang, sedangkan Giro Bilyet yang diterimanya sebagai jaminan hutang pada saat dicairkan di Bank ternyata kosong, tidak ada dananya, maka pemilik yang kemudian melaporkan/mengadukan ke Kepolisian bahwa dirinya (pemilik yang) telah ditipu oleh peminjam uang.
- Dalam proses peradilan pidana dari tingkat pertama sampai tingkat Kasasi, telah diputuskan bahwa peminjam uang “dilepas dari segala tuntutan hukum”, karena perbuatan peminjam uang tersebut adalah bukan merupakan perbuatan pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran.
- Berdasarkan atas putusan perkara pidana tersebut, karena merasa dicemarkan nama baiknya maka “Peminjam uang” mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik yang dengan dalil bahwa pemilik yang (Tergugat) melakukan “Perbuatan melawan hukum” dan dihukum membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. satu milyar.
- Atas gugatan perdata dari peminjam uang tersebut, pihak Mahkaman Agung RI berpendirian bahwa perbuatan seseorang yang melaporkan atau mengadukan kepada Kepolisian untuk mempertahankan hak keperdataannya adalah tidak termasuk sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” (in casu memfitnah) ex pasal 1365 B.W.
- Putusan Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan putusan sebelumnya (Jurisprudensi) No. 562 K/Sip/1973 dalam kasus yang sama/hampir sama.
- Demikian catatan atas kasus ini.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda